Beranda | Artikel
Hukum Oper Kredit Terkait Bank
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Ada orang yang kredit mobil via bank yang menjual mobilnya sebelum angsuran bank yang menjadi kewajibannya lunas. Bolehkah saya membelinya? Saya akan menanggung angsuran bank yang belum selesai. Perlu diketahui bahwa saya memiliki cadangan uang yang cukup sehingga saya tidak akan pernah terlambat membayar angsuran sehingga bisa dipastikan saya tidak akan terkena pinalti karena keterlambatan membayar angsuran. Apakah tindakanku semacam ini dibenarkan dalam syariat?

Jawaban:

Penanya mengatakan bahwa dia mengadakan kesepakatan dengan penjual, dia tidak membeli melalui bank namun dialah yang akan melunasi angsuran di bank. Dia memiliki cadangan uang yang cukup sehingga dia bisa membayarkan angsuran tepat waktu di awal bulan, dengan demikian saya tidak terjerumus dalam riba (baca: membayar pinalti karena keterlambatan membayar angsuran). Di manakah letak keharaman hal ini?

Jawaban:

Transaksi di atas hukumnya haram.

Ada dua hal penting yang perlu dicermati:

Pertama, apa yang kita katakan mengenai orang yang ingin pinjam uang dengan sistem riba namun dia tidak jadi karena adanya riba (baca: bunga) lantas ada orang yang mengatakan “Anda bisa pinjam atas nama saya dan sayalah yang akan membayar bunganya”. Apakah dengan cara semacam ini utang piutang tersebut menjadi halal? Tentu saja jawabannya adalah tidak. Adanya pihak yang menanggung riba (baca: bunga). Tidaklah menyebabkan transaksi tersebut menjadi halal.

Kedua, yang penting dalam kasus ini adalah ridha dengan riba adalah haram meski kita tidak pernah membayar riba (baca: pinalti). Menandatangani transaksi ribawi adalah bentuk ridha terhadap riba, meskipun orang yang tanda tangan tersebut tidak terjerumus dalam riba.
Solusi halal dalam kasus ini adalah kita keluarkan bank dari proses transaksi. Kita tutup keterkaitan kita dengan bank. Kewajiban angsuran di bank diselesaikan terlebih dahulu baru ada transaksi antara penjual dengan pembeli berlandaskan kaidah syariat bukan kaidah riba yaitu firman Allah,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Jika orang yang berutang itu dalam kondisi kesulitan maka berilah penangguhan tempo sampai dia dalam kemudahan financial.” (QS. Al Baqarah: 280).

Tanpa hal ini, selama bank masih berperan dalam transaksi yang terjadi, maka pelaku transaksi masih terjerumus dalam dosa, meskipun tidak terjerumus dalam riba namun terjerumus dalam dosa ridha dengan transaksi riba (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman, no pertanyaan 222).

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2953-hukum-oper-kredit-1569.html